rss_feed

Desa Talawi Mudiak

Jln.M.Yamin.SH Talawi Mudiak
Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27444

075460997|mail_outline desa-talawimudiak@sawahluntokota.go.id

Perayaan
Hari Bumi
  • SYAMSIR A

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENI ERMANTO,S.Si

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAFRIDA

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO SAPUTRA

    KASIH KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI SAKTYANDA FAJRYN

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ERISMAN,S.Pd

    KAUR TU DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • DENI MULIANA

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HIDAYATULLAH

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • YANTI ASTUTI

    Petugas Administrasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DEWI MAIDEWATI

    Petugas Administrasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVIA RIKA

    Petugas Administrasi TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ADEK ROZETRA

    Petugas Administrasi Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARODI

    KADUS KUNDI

    Tidak Ada di Kantor
  • ALFIAN

    KADUS SAGO

    Tidak Ada di Kantor
  • JASMAN

    KADUS BINASI

    Tidak Ada di Kantor
  • INDRA JAYA

    KADUS TAPIAN NAMBAR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Talawi Mudiak "Bersama Masyarakat Menuju Perubahan"
fingerprint
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

22 Maret 2023 384 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

https://drive.google.com/file/d/1M-fU2zKhywJlPqCwJBS4TlNq5tvnk89U/view?usp=share_link

Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran